Logo

Direktorat Sekolah
Menengah Pertama

Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola

Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola

Revitalisasi Satuan Pedidikan

Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan merata, Pemerintah telah menetapkan program prioritas nasional Revitalisasi Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan yang Berkualitas dalam rangka mewujudkan Asta Cita ke-4, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), penguatan pendidikan berkualitas, aksesibilitas, sains dan teknologi, serta pembangunan karakter generasi muda yang inovatif dan adaptif. Revitalisasi Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan juga merupakan implementasi program hasil terbaik cepat (PHTC) membangun satuan pendidikan unggul dan revitalisasi satuan pendidikan.


Digitalisasi Pembelajaran

Digitalisasi pendidikan sebagai salah satu fokus utama, sebagaimana tercermin dalam Asta Cita ke-4 yang menekankan penguatan sumber daya manusia melalui pengembangan sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, olahraga, kesetaraan gender, serta pemberdayaan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Selain itu, Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2025 secara tegas mengamanatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mempercepat transformasi digital dalam pembelajaran secara menyeluruh dan berkelanjutan. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional yang adaptif dan responsif terhadap dinamika global.


BOS

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia serta operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan Pendidikan kesetaraan


DAK

Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom yang pada tahun ini hanya berupa pengadaan sarana saja, untuk subbidang SMP berupa penyediaan buku koleksi perpustakaan, peralatan TIK dan peralatan Laboratorium IPA


Satuan Pendidikan Kerjasama

Satuan Pendidikan Kerja Sama adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sesuai dengan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja , Direktorat SMP memiliki tugas menyiapkan bahan pemberian izin penyelenggaraan SPK serta pembinaannya


Penjaminan Mutu Pendidikan

Program Prioritas Kemendikdasmen untuk penguatan penjamninan mutu pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, menginternalisasi budaya mutu di satuan pendidikan, merevitalisasi peran pemerintah daerah dalam melaksanakan penjaminan mutu di satuan pendidikan dan mendorong peran pemerintah daerah dalam penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.