Logo

Direktorat Sekolah
Menengah Pertama

Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Dalam rangka memenuhi hak akses pendidikan yang bermutu, pemerintah melalui Kemendikdasmen meluncurkan beberapa Program Prioritas yang salah satunya adalah Wajib Belar 13 Tahun (1 tahun Pra sekolah dan 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah).  Program Wajib Belajar 13 Tahun adalah kebijakan pendidikan yang bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan minimal hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Indikator dari Wajib Belajar 13 Tahun adalah peningkatan Angka Partisipasi Sekolah (APS) di semua jenjang, serta penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan penanganan Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS), sehingga jumlah ATS menurun.