Logo

Direktorat Sekolah
Menengah Pertama

Tim Kerja Kesetaraan dan Wajar 13 Tahun

Tim Kerja Kesetaraan dan Wajar 13 Tahun

Kesetaraan

Peningkatkan kualitas layanan Pendidikan untuk mendukung Program Prioritas Wajib Belajar 13 Tahun melalui Pendidikan Kesetaraan Paket B dan Pendidikan Afirmatif SMP Terbuka dan SMP Satu Atap.


Wajib Belajar 13 Tahun

Program prioritas Wajib Belajar 13 Tahun dan pemerataan kesempatan pendidikan  bertujuan untuk terwujudnya perluasan dan pemerataan akses 1 tahun prasekolah, pendidikan dasar, dan menengah yang bermutu. Pendidikan bermutu untuk semua merupakan penerjemahan Asta Cita yaitu Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas; Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, upaya yang dilakukan adalah mendorong upaya pemerintah daerah meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kabupaten/Kota usia 13-15 tahun, dan menurunkan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) jenjang SMP, melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait pemenuhan akses pendidikan bagi setiap warga negara.

Berdasarkan data pada Dashboard ATS, terdapat 3.919.3532 ATS (Per tanggal 18 Mei 2025). Khusus untuk jenjang SMP terdapat 1.766.728 ATS yang perlu dilakukan penanganan segera. Data ATS ini mencakup tiga kategori yaitu anak yang putus sekolah/Drop Out (DO),  anak yang lulus tidak melanjutkan (LTM), dan anak yang belum pernah bersekolah (BPB). Dalam penanganan ATS, kelompok anak yang termasuk dalam penanganan ini mencakup anak yang berada di daerah 3T, anak yang bekerja dan pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), anak jalanan dan anak terlantar, anak dalam pernikahan anak atau remaja, dan kelompok anak tidak sekolah lainnya. Direktorat SMP menjalankan berbagai program percepatan Wajib Belajar 13 Tahun melalui pengananan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan penanganan Anak Beresiko Putus Sekolah (ABPS) melalui Penguatan kapasitas SDM, Advokasi, Pendampingan, Kampanye, Pemantauan dan Evaluasi pada daerah dengan APS yang belum optimal, serta daerah dengan ATS yang masih tinggi. Pelaksanaan program ini dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur terkait  dengan melibatkan berbagai pihak, lintas kementerian antar lembaga, organisasi perangkat daerah, para penyelenggara satuan pendidikan dan pihak terkait lainnya.