Logo

Direktorat Sekolah
Menengah Pertama

Tugas Dan Fungsi

Tugas Dan Fungsi

Tugas Pokok

Direktorat Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan sekolah menengah pertama.


Fungsi Utama

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Direktorat Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

  1. Perumusan Kebijakan Teknis: Menyusun rumusan kebijakan teknis di bidang sarana prasarana, tata kelola, penilaian dan pembelajaran, serta pembinaan peserta didik tingkat sekolah menengah pertama.
  2. Pelaksanaan Kebijakan & Program: Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan serta program prioritas nasional di bidang pendidikan sekolah menengah pertama.
  3. Penyusunan Norma & Standar: Merumuskan standar kurikulum, kriteria kelulusan, pedoman tata kelola, serta acuan teknis sarana prasarana sekolah.
  4. Fasilitasi & Pendampingan Teknis: Menyediakan layanan bimbingan teknis, supervisi, serta peningkatan kapasitas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan SMP.
  5. Pemantauan, Evaluasi, & Pelaporan: Melakukan monitoring berkala terhadap jalannya program pendidikan, mengevaluasi efektivitasnya, dan menyusun laporan pertanggungjawaban tata kelola Direktorat.
  6. Pelayanan Administrasi Internal: Menyelenggarakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga Direktorat.